Anggota DPRD Propinsi Yus Derahman Sosialisasikan Perda Keterbukaan Informasi Publik

by -401 Views

MUNTOK. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel), H. Yus Derahman pada Sabtu 09 April 2022 melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Hadir dalam.acara Sosialisasi Perda Camat Muntok Sukandi, Kades Belo Laut Ibnu dan Crew dan pendengar Radio Pilar

Memperoleh informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Terlebih, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Untuk itulah, pada hari Sabtu 16 April 2022 bertempat di Dapur Kebun Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat dilaksanakanlah Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh anggota DPRD Babel, yakni H. Yus Derahman.

Baca Juga :  Gelar RDP, DPRD Serap Aspirasi Warga Rambat

Menurut H. Yus Derahman, Hadirnya Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan wujud akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Adanya Perda ini tentu merupakan salah satu wujud akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kepulauan Bangka Belitung, sehingga tidak ada lagi ‘sekat’ penghalang bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja kebijakan yang telah diperbuat oleh pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik”, terangnya.

Dijelaskan pula oleh H. Yus Derahman bahwa jika Perda ini benar-benar diimplementasikan, maka keterbukaan informasi publik di tiap penyelenggara pelayanan publik, setidak-tidaknya akan berdampak secara internal maupun eksternal.

“Dampak internal implementasi Perda ini tentu dapat mengurangi, hingga akhirnya diharapkan dapat menghilangkan potensi penyalahgunaan kewenangan publik oleh paratur pemerintah. Sedangkan secara eksternal, akan dapat berimplikasi pada peningkatan mutu pelayanan, terjaminnya kepastian layanan, hingga terwujudnya kemudahan layanan bagi masyarakat, sehingga hasil akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan”, jelasnya.

Baca Juga :  Paripurna Istimewa DPRD Babar Gelar Pelantikan Pimpinan DPRD

Kehadiran Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ditambahkan oleh H. Yus Derahman merupakan bagian dari spirit dalam pembangunan desa.

Hal ini selaras dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang memberikan kesempatan mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk dalam hal manajemen pengelolaan keuangan dan melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Oleh karena itu, melalui hadirnya Perda ini, pemerintah desa pada akhirnya harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi di dalam tata pemerintahannya.

Leave a Reply