Tim Sat Resnarkoba Ringkus Bandar Narkoba (JU) Di Ringkus Simpang Teritip

by -0 Views

MUNTOK. Berawal dari Laporan Masyarakat Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat dipimpin langsung oleh Kasat narkoba Polres Bangka Barat
AKP Eddy Yuhansyah berhasil mengamankan Bandar narkoba an.JU umur 35 warga Jebus Pada hari Kamis Tanggal 10 Februari 2022 Sekira Pukul 20:00 wib di Simpang Teritip Bangka Barat

Kasat narkoba Polres Bangka Barat
Seizin Kapolres Bangka Barat AKP Eddy Yuhansyah membenarkan kejadian tersebut dan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bangka Barat

Baca Juga :  OPERASI ANTIK MENUMBING 2022, POLRES BANGKA BARAT UNGKAP TINDAK PIDANA NARKOBA.

“Tersangka dan barang Bukti saat ini diamankan di Polres Bangka Barat .Terduga tindak pidana Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) ancaman 5 tahun penjara,”katanya

Kasat Narkoba melanjutkan “Barang bukti yang yang disita dari pelaku diantaranya 3 (tiga) buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.34 gram,1 (satu) plastik klip bening kosong,2 (dua) Buah bong alat hisap sabu,1(satu) Buah gunting ,1(satu) Unit handphone merk VIVO berwarna biru,1 (satu) buah kaca pirek,1 (satu) buah pipet sekop,1 (satu) bungkus makanan merek pilus,”jelas Yudi

Baca Juga :  Operasi Antik Menumbing 2020, Polres Babar Ringkus 9 Tersangka Kasus Narkoba

,”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *