Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat Berhasil Bekuk Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu.

by -549 Views

MUNTOK – Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIl membenarkan bahwa timnya telah berhasil mengamankan pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kecamatan mentok dan sekitarnya, Rabu (20/07/2022).

Pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 17:30 Wib di sebuah rumah yang beralamatkan di Dsn III seberang Rt 02 Desa Belo laut Kecamatan mentok Kabupaten Bangka Barat.

Kasat narkoba menjelaskan Anggota tim Hantu satnarkoba polres bangka barat menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu warga yang menyimpan narkotika di dalam sebuah rumah.

“Kemudian anggota tim HANTU melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan berhasil mengamankan seorang pria KH (22) Dusun III seberang Rt 02 desa Belo laut kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan kaleng rokok GUDANG GARAM SURYA yang didalamnya berisi kantong yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah paket, di dalam kantong plastik kresek terdapat 2 (dua) buah paket, dan di dalam kotak handphone merek Xiomi sebanyak 32 (tiga puluh dua) plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu.” Jelas Kasat Narkoba.

Baca Juga :  H.Sukirman Bangga Kepada Masyarakat Bangka Barat

“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi 4 (empat) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-Shabu dengan berat bruto 26,07 gram, 32 (tiga puluh dua) paket plastik klip bening yang brisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 9,54 gram Total keseluruhan Barang bukti 35,61”, tutur Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Ibu rumah tangga pelaku perjudian jenis togel ditangkap

Untuk tindakan selanjutnya anggota tim Hantu satnarkoba polres bangka barat mengamankan KH beserta barang bukti ke mapolres bangka barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk selanjutnya terduga tindak pidana Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1,” ujarnya.

Leave a Reply