Satu Personil Polres Bangka Barat Di PTDH

by -780 Views

MUNTOK. Satu orang personil Polres BangkaBarat dipecat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu disampaikan Kapolres Bangka Barat dalam Gelar Upacara Penyerahan Keputusan PTDH dan pemberian reward kepada anggota yang berprestasi ,Senin (01/03/2021)


Dalam Upacara kali ini, Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K, memimpin langsung upacara dan membacakan amanat Kapolda Kepulauan Bangka Belitung tentang Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung yang isinya tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri (PTDH) atas nama Briptu KO.

Baca Juga :  Dalam rangka pelaksanaan Ibadah Puasa Bulan Ramadhan Polsek Simpang Teritip melakukan Pemasangan Spanduk Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1438 H, Senin 05 Juni 2017

“kita melaksanakan diupacara pemberian reward dan punishment pada hari ini sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam bentuk memberikan sanksi tegas kepada personil Polri yang melanggar kode etik dan disiplin .Upacara pemecatan secara tidak hormat sesuai dengan KEP/62/II/2021 kepada saudara ko tidak luput dari pertama dengan asas kepastian ,Yang kedua kemanfaatan ,yang ketiga asas keadilan.” Tutur Kapolres Bangka Barat dalam arahannya

Baca Juga :  Bupati Bangka Barat, Semangatkan Pita Dimulainya Ops Ramadniyah Menumbing 2017

Di kesempatan itu Kapolres Bangka Barat juga memberikan reward kepada personil Polres Bangka Barat yang berprestasi

“Mari kita ambil hikmah agar kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik menjauh pelanggaran sekecil apapun selalu melaksanakan tugas dengan bertanggung jawab agar polres Bangka Barat menjadi Polri yang presisi” tutup Kapolres

Leave a Reply