Konferensi Pers Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Narkoba

by -545 Views

MUNTOK. KBO Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPDA Miyohan mewakili Kasat Narkoba IPTU Umar Dani seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK hari ini melaksanakan konferensi pers ungkap kasus narkoba di Ruang Coment Center Humas Polres Bangka Barat, Kamis (14/01/2021).

Pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tempilang Polres Bangka Barat mendapatkan informasi bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Dsn. Nyikep Ds.Penyampak Kec. Tempilang Kab.Babar. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.

“Kemudian ditemukan dua orang laki-laki yg dicurigai yg mengendarai Sepeda motor Yamaha Mio ,dan anggota Polsek Tempilang berusaha mencegat namun pelaku berusaha melarikan diri dan menabrak anggota Polsel Tempilang dan akhirnya pelaku berhasil diamankan berinisial RO (26), satu melarikan diri berinisial AN (DPO)” jelas KBO Sat Resnarkoba . Kamis (14/01/2021)

Baca Juga :  Edarkan Sabu, SA Diringkus Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat.

Pelaku berinisial RO (26) warga Dusun. Nyikep desa. Penyampak Tempilang – Bangka Barat. Dan AN (DPO)

Motif pelaku rencana narkotika jenis sabu tersebut akan di jual kembali dan sisanya untuk di pakai ,

“Beberapa barang bukti yang di amankan berupa narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 2 paket Besar dan 18 helai plastik klip kosong ukuran kecil di dalam kotak rokok Merek Sampoerna mild yang berada di dalam botol air yang sudah kosong ,1 unit Sepeda Motor Merk YAMAHA MIO warna merah tanpa nopol, 1 unit hp merek Samsung.” Tutur KBO Sat Resnarkoba.

Baca Juga :  Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat Berhasil Bekuk Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu.

Pelaku di duga menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golingan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup.

KBO Sat Resnarkoba mengungkapkan, dengan tertangkapnya pelaku ini kita akan mengembangkan terus sehingga mampu membongkar jaringan peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Bangka Barat dan menumpas sampaike akarnya, karena Narkoba ini sangat berbahaya dan dapat merusak generasi penerus bangsa.

Leave a Reply