MUNTOK. Polres Bangka Barat berhasil mengamankan dua Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap Sudirman (43th) warga Simpang Yul Tempilang. Kedua pelakuTA (36) warga dusun Mangun Jaya Kayuagung OKI Provinsi Sumsel dan EF (46) warga dusun Terusan Menang SP Padang OKI Provinsi Sumsel ditangkap polisi saat hendak menyebrang ke Palembang, di pelabuhan Tanjung Kelian Muntok.Selasa (25/08/2020)
Kasat Reskrim Andri Eko Setiawan .SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK menjelaskan kejadian pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pkl 10.30 WIB telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di depan rumah korban di dusun Penegak desa Simpang Yul kecamatan Tempilang.
” Dari keterangan korban saat itu korban sedang memarkirkan mobilnya berjenis Honda Jazz di depan rumah korban kemudian saat korban keluar dari rumah hendak ke mobilnya, korban menemukan bahwa kaca belakang sebelah kanan mobilnya sudah dalam keadaan pecah.” Ujar Kasat Reskrim . Selasa (25/08/2020)
Lalu lanjut Kasatreskrim “Saat korban mengecek ke bagian jok mobil belakang, 1 unit tas ransel warna coklat merk POLO dimana didalamnya terdapat dokumen dokumen SDN 17 Tempilang, 1 unit Handphone merk OPPO A9 2020 warna vanilla mint raib.
Kemudian ada salah satu warga yang mengatakan bahwa sempat melihat mobil YARIS warna merah plat BG yang melaju dari depan rumah korban ke arah Tempilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
Korban pun langsung melapor ke Polsek Tempilang, usai menerima laporan dari Korban Polsek Tempilang langsung berkoordinasi dengan Polres Bangka Barat .
“Dari tangan pelaku Kami berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit mobil TOYOTA YARIS warna merah ,1 unit Handphone merk OPPO A9 2020 warna vanilla mint (putih)
Kedua pelaku Curat sudah berhasil diamankan dan sedang dalam proses pengembangan,”ungkap Kasat Reskrim