Peras Pacar, Penyebar Video Porno Diringkus Polisi

by -583 Views

MUNTOK. Berupaya ingin memeras sang pacar, Penyebar video porno di Media sosial SFH (22 th) warga asal Medan Sumatera Utara terancam pidana berlapis tentang pelanggaran UU IT dan pemerasan dengan hukuman 12 tahun penjara.
Pelaku ditangkap oleh Tim Gabungan beserta Satreskrim Polres Bangka Barat di Bandara Depati Amir Pangkal Pinang.

“Tim Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penyebar video porno, berdasarkan adanya laporan polisi dari korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/III/2020/BABEL/RES BABAR/SPKT, tanggal 22 Maret 2020,”terang Kasatreskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan, dalam Konprensi Pers, Senin (20/7/2020)

Baca Juga :  Polres Bangka Barat ,GelarĀ  Konferensi Pers Ungkap Kasus Pengeroyokan

Andri melanjutkan “Berdasarkan laporan korban, dan keterangan dari pelaku berawal pelaku memacari korban dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, saat melakukan hubungan tanpa disadari korban, pelaku memvideo kejadian tsb berulangkali, lalu berusaha memeras korban dengan cara meminta uang kepada korban, bila tidak memenuhi keinginan pelaku, pelaku mengancam akan menyebarkan luaskan video ke media sosial,” beber Andri

Baca Juga :  Akibat Mabuk, AL Tebas Teman dengan Parang

Dikarenakan pelaku merasa permintaannya tidak dipenuhi oleh korban lalu pelaku menyebarluaskan dan membagikan dengan cara mengirimkan video dan foto yang bermuatan pornografi kepada keluarga dan teman korban.

“12 video dan 3 foto pornografi yang telah dibuat oleh pelaku menggunakan 1 unit handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam milik pelaku dijadikan barang bukti, untuk proses penyidikan. Pelaku diancam dengan pelanggaran UU IT, dan pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,”tutup Kasatreskrim

Leave a Reply