MUNTOK. EN (23th) Mahasiswa asal Sumateta Selatan dan AZ (25th) rekan korban seorang wiraswasta diamankan TIM Hanoman Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Pelaku ditangkap karena membawa ganja saat petugas melakukan pemeriksaan di Pintu Gerbang Dermaga Pelabuhan Tanjung Kalian. Rabu (11/3/2020)
Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH mengatakan membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini merupakan pengembangan Operasi Antik Menumbing 2020.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap EN dan AZ ditemukan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekira 630 gram ,yang ditemukan di dalam bagasi Sepeda Motor merk VESPA SPRINT P 150 X warna cream milik EN. kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres bangka barat guna penyidikan lebih lanjut, ” Ujar Kapolres Bangka Barat. Kamis (02/04/2020)
”
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap kedua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba tersebut diatas akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1). UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun keatas,” tutup Kapolres