MUNTOK. Akibat ulah iseng, menyebar berita di medsos, KTB (22), pemuda asal dusun Kemang Masam, desa Air Putih Kecamatan Muntok, terancam hukuman 10 tahun penjara. KTB menjadi tersangka melakukan penyebaran berita bohong (hoax) tentang pasar Muntok akan ditutup selama tiga hari, mengaku menyesal dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyebaran berita bohong (hoax).
“Saya sangat menyesal, setelah ini saya tidak mau lagi, untuk masyarakat Mentok saya minta maaf, saya menyesal sebesar-besarnya, keapada masyarakat hal ini sebagai pelajaran untuk masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama seperti saya lakukan” ungkapnya dengan penuh penyesalan saat diwawancara wartawan dalam Konprensi Pers Polres Bangka Barat, Kamis (26/03/2020).
Pelaku KTB yang juga bekerja di pasar Muntok mengatakan dirinya tidak punya motif atau maksud tujuan apa-apa, hanya sekedar iseng saja. KTB mengatakan kalau ide keisengan itu datang dari dirinya sendiri.
Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH mengatakan kalau KTB terancam hukuman 10 tahun penjara,
Kapolres Bangka Barat juga menjelaskan kalau berita bohong ini berdampak membuat masyarakat berbondong-bondong untuk memborong barang gara-gara pasar diinfokan tutup.
“Apalagi situasi sekarang mudah sekali membuat masyarakat panik, jangan asal memberitakan berita yang belum jelas” ucap Kapolres Bangka Barat.
“Ini kasus hoax pertama, karena iseng, dia jawab iseng, main-main, sama kayak prank-prank, tapi kalau meresahkan orang lain akan menerima hukuman ,” ujar Kapolres Bangka Barat