Rekomendasi KASN, Bupati Babar, Harus Mengangkat Yunan Ke JPT Pratama

by -194 Views

MUNTOK. Mantan Sekda Bangka Barat Drs H Yunan Helmi M. S. i menggelar konferensi pers terkait pencopotan dirinya sebagai Sekda Bangka Barat sekaligus menyampaikkan Rekomendasi KASN atas keputusan yang diambil Bupati Bangka Barat tsb. Konferensi pers berlangsung di Cafe Resto Rumah Kebun, Muntok Bangka Barat, Selasa (3/12/2019) sore.

Pada kesempatan itu, Yunan didampingi Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bangka Barat Des Kurniawan. Sesuai janji Yunan, apapun hasil keputusan dan rekomensasi KASN akan disampaikan ke wartawan, beberapa bulan lalu.

” Sesuai janji saya kemarin, apapun hasilnya akan saya sampaikan ke kawan- kawan (wartawan. red), Tak hanya kalau hasilnya bagus saja, tidak demikian itu bukan tipe saya. Jadi apapun yang turun dari KASN suka duka dan pahit manis nya saya akan tetap teguh itulah kira -kira,” kata Yunan Helmi.

Dalam konferensi tersebut Yunan hanya menjabarkan beberapa poin penting terkait rekomendasi tersebut, mengingat banyaknya lembaran jika dipaparkan satu persatu.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, SA Diringkus Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat.

‘Surat ini no:B3882/KASN/11/2019,tentang Rekomendasi atas dua dugaan pelanggaran terkait pembebasan dari jabatan Sekda Bangka Barat, Surat ini ditujukan kepada Bupati Bangka Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Berdasarkan data yang masuk dan verifikasi pada satu kesimpulan, “Berdasarkan analisis statemen dan klarifikasi pihak terkait, Kami simpulkan bahwa pembebasan dari jabatan saudara Drs Yunan Helmi Ms,i secara prosedur tidak terpenuhi dari sisi ketentuan peraturan-perundang-undangan Undang-Undang,”kata Yunan membacakan Rekomendasj KASN

Surat KASN sudah turun ini kalau saya bacakan panjang sekali sampai sembilan halaman tapi intinya begini Surat ini nomor B3882/KSN/11/2019 tentang rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran terkait pembebasan dari jabatan sekda Bangka Barat,” bebernya.

Menurut Yunan, berdasarkan analisis dokumen dan klarifikasi kepada pihak terkait KASN menyimpulkan pembebasan jabatan dirinya secara prosedur tidak terpenuhi dari sisi ketentuan peraturan perundang undangan.

Baca Juga :  Bupati Bangka Barat, Semangatkan Pita Dimulainya Ops Ramadniyah Menumbing 2017

“Mempertimbangkan hal itu maka KSN merekomendasikan kepada bupati agar menempatkan kembali saya ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama,” beber Yunan.

Namun Yunan tidak bisa memastikan apakah kesimpulan rekomendasi tersebut, mutlak mengembalikan jabatannya sebagai Sekda Bangka Barat.

Terlebih Bagi Yunan Helmi, jabatan nomor sekian. Namun yang paling Utama bagi dirinya prosedur pemberhentiannya tidak memenuhi syarat.

” Jadi yang saya cari ini bukan kembali ke Sekda lagi. Tapi yang saya cari ini nilai -nilai kebenaran. Jadi dilantik atau tidak nanti menjadi sekda itu bukan lagi urusan utama. Jabatan saya ini pertama sekda, ketika pemberhentian itu tidak memenuhi syarat, kriteria syarat bapak- bapak, ibu- ibu interpretasi (Tafsiran) sendiri,”tutupnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *