Markus Sebut JPT Pratama, Bisa Kepala Dinas, Asisten atau Staff Ahli

by -991 Views

MUNTOK. Bupati Bangka Barat Markus SH, mengaku telah menerima Rekomendasi KASN perihal Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran terkait Pembebasan Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat Drs Yunan Helmi MS.i, ia mengatakan Rekomendasi tsb, tidak jauh berbeda dengan hasil rapat dengan kemendagri, BKN, dan KASN tanggal 18 Oktober yang lalu.

“Saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sudah menerima surat dari KASN dengan nomor surat B-3882/KASN/11/2019 tertanggal 14 November 2019 perihal Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran terkait Pembebasan Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat,”kata Markus

Baca Juga :  Debat Paslon KPU Babar Libatkan Akademisi, Budayawan dan Kalangan Profesional serta Siapkan Tatib Debat.

Menurutnya “Hasil rekomendasi yang dikeluarkan KASN tidak jauh berbeda dengan hasil rapat bersama Kemendagri, BKN dan KASN tanggal 18 Oktober dan sebelumnya, saya juga sudah menawarkan yang bersangkutan ke jabatan JPT lainnya, tapi yang bersangkutan menolak, “terang Markus

Dalam rekomendasi KASN yang ditandatangani wakil ketua KASN Tasdik Kinanto, KASN merekomendasikan saudara Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar MENEMPATKAN dan MENGANGKAT Sdr. Yunan Helmi ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama lainnya.

Baca Juga :  BUPATI BUKA PELANTIKAN DAN RAKERDA PENGURUS HIMPAUDI

“JPT ini bisa staf ahli, kepala dinas dan asisten”.
Jadi artinya apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan rekomendasi KASN,”tegas Markus

Leave a Reply