Pertambangan Ilegal Di Desa Mayang, Kembali Telan Dua Korban

by -1628 Views

SIMPANG TERITIP. Walaupun telah terjadi dua kali kecelakaan laka tambang di desa Mayang, dan menelan korban 5 penambang, namun tambang ilegal tetap terus dilakukan. Kini kejadiaan kembali terulang dan menelan dua korban jiwa.

Naas, menimpa Ashari bin Ramlan, 42 tahun, buruh harian, kampung Air samak kecamatan Muntok kabupaten Bangka Barat dan Rustam bin Ciknang, 35 tahun, buruh harian, kampung Air samak kecamatan Muntok Bangka barat.

Baca Juga :  Kapolres Tindak Tegas Ponton Membandel di Tembelok

Pada saat kedua korban melakukan aktitivas tambang miliknya, menyemprot air ketanah dengan menggunakan selang monitor, tanah buangan yg berada disisi belakang korban runtuh/longsor dan langsung menimpa Ashari dan Rustam, kedua korban tidak bisa menghindar, akhirnya tertimbun tanah dan meninggal dunia.
Kejadiaan terjadi di daerah Tembesi desa Mayang pada hari Minggu, 04 Agustus 2019 Sekira Pukul 15.00 WIB

Baca Juga :  PT Timah Serahkan Bantuan Biaya Pengobatan Ibu Hamil Penderita Sakit Jantung.

Kapolsek Simpang Teritip IPTU Astrian Tomi SH MH seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si
Membenarkankan kejadiaan lakatambang tsb.

“Iya ada lagi, 2 orang meninggal dunia lokasinya beda dengan kemarin yang sekarang ini diwilayah hutan tembesi Desa Mayang. Korban telah di evakuasi dan di antar ke rumah korban, ” jelas Kapolsek

Leave a Reply