Muntok. KPU Bangka Barat melaksanakan tahapan Rekapitulasi perhitungan surat suara di tingkat kecamatan. Penghitungan dilaksanakan dimulai pada hari Jum’at 19 April 2019.
Ketua KPU Bangka Barat Pardi mengatakan rekapitulasi perhitungan surat suara di tingkat PPK dimulai tanggal 19 April dilakukan selama 5 kedepan.
“Rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK)dimulai hari ini jum’at (19/4/2019) sampai lima hari kedepan, kita,harapan selesai. Untuk hari ini ada tiga kecamatan yang melakukan rekap Muntok, Jebus dan Parittiga.
Yang pertama dilakukan di pleno itu adalah PPK membuka kotak suara yang bersisih c1 hologram per tps,lalu dibacakan kembali kepada para saksi masing masing peserta pemilu untuk disesuaikan dan direkap dalam plano lalu
disalin di formulir DAA 1. setelah itu direkap sampai seluruh TPS dan desa ,setelah itu disalin kembali ke DA 1, formulir DA 1 itulah yang akan dikenal hasil ditingkat kecamatan, hasil ditingkat kecamatan itulah nanti yang akan disampaikan ke tingkat kabupaten,”terang Pardi”