MUNTOK, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Barat bersama Pemda Bangka Barat, Ormas Islam,dan Baznas setempat menentukan zakat fitrah dan maal 2018, Rabu (30/5)
Menurut kepala Kantor Kemenang Bangka Barat H. Abdul Rohim, penentuan ini menjadi rujukan masyarakat dalam menunaikan zakat, hasilnya akan disebarkan ke masjid-masjid.
“Kenapa ini perlu, karena ini rujukan masyarakat untuk menunaikan zakat, oleh karena itu perlu ditetapkan dan akan diedarkan ke masjid-masjid yang ada di Bangka Barat agar menjadi pedoman dan patokan dalam berzakat,” jelasnya
Adapun zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kilogram perindividu. Diambil harga standar yakni Rp 14.000 perikolgram, kalau diuangkan menjadi Rp 35.000.
“Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras diatas standar maka disarankan sesuai dengan apa yang mereka makan, misalnya pandan wangi dan sebagainya yang nilainya lebih tinggi berarti zakatnya juga menyesuaikan,” lanjutnya
Zakat emas atau maal, apabila memiliki harta benda atau usaha yang sudah setahun dan mendapatkan hasil serta disimpan senilai 85 gram emas atau 226 mata maka wajib mengeluarkan zakatsenilai 2,5 persen.
Fidiyah merupakan mereka yang tidak mampu berpuasa dengan catatan uzur atau lainnya. Besarnya sekitar 8 ons beras atau secara keseluruhan Rp 20 ribu.
“Ini sebagai patokan, jika nanti ada di masyarakat ada hal-hal yang berbeda tidak masalah, asalkan bisa dipertanggung jawabkan dan tidak melenceng. Secara umum kami menetapkan seperti ini supaya tidak timbul perdebatan,” terangnya
Sementara ketua Baznas Kabupaten Bangka Barat Sobri Murod menyampaikan saat ini pihaknya telah menerima pembayaran zakat, baik di kantor Baznas maupun di unit pengelola zakat (UPZ).
Ada sekitar 42 UPZ yang telah terdata pihaknya sampai sekarang dan ini nantinya akan ditambah seperti di masjid-masjid.
“Nanti di setiap masjid atau musolha akan dibentuk UPZ, sekarang belum semua baru sekitar 42 yang terdata,” ungkapnya
Dia melanjutkan, target penerimaan zakat tahun ini untuk Kabupaten Bangka Barat sekitar Rp 900 juta. Meningkat dibandingkan tahun lalu yang capaiannya Rp 395 juta.
Besaran zakat di Bangka Barat:
-Zakat fitrah: 2,5 Kg
Konversi uang: Rp 14.000/Kg x 2,5 Kg Jadi Rp 35.000
-Zakat harta (Nisab):
Harga emas/mata Rp 225.000 (30 Mei 2018) x 226.95 mata Rp 51.063750×2.5 persen Rp 1.277.000
– Fidiyah:
Besaran Rp 20.000
Catatan:
– Besaran pada dasarnya adalah beras yang dikonsumsi setiap hari (merk dan jenis)
-Besaran bagi mereka yang menggunakan hitungan emas dengan mata