Ketua KPID: Jaga kenetralitasan Dalam Penyiaran

by -905 Views

Muntok. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung Rusdiar mengajak lembaga penyiaran untuk menjaga kenetralitasan dalam penyiaran dalam pileg 2019,ia juga mengajak mematuhi aturan-aturan yang telah diatur di Undang -undang pemilu dalam penyiaran. Hal ini disampaikan Rusdiar dalam acara silahturahmi dengan pengurus dan crew Radio Pilar Sabtu (14-4-2018)

“Dalam pemilu 2019, lembaga penyiaran diharapkan menjaga kenetralitasannya, selain itu dapat mematuhi aturan-aturan pemilu untuk lembaga penyiaran. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang pemilu,”jelas Rusdiar

Baca Juga :  Mantan Penyiar Jadi Bupati Di Banyuwangi

Ditambahkannya dalam Pedoman Prilaku Penyiaran,dan Standar Program Siaran(P3SPS) menyiarkan sesuatu, penyiar harus memiliki etika saat siaran. Bila hal tersebut dilanggar pihaknya akan memberikan sangsi kepada lembaga penyiaran, bila hal tersebut dilanggar.

“Dalam P3SPS telah diatur seorang penyiar harus memiliki etika saat siaran, bila hal tersebut dilanggar, KPI akan memberikan sangsi, bukan kepada penyiaran tetapi kepada lembaga penyiaran,’ungkapnya

Rusdiar berharap Radio Pilar menjadi media yang berkelas, menurutnya bila hal tersebut dapat diwujudkan akan berdampak kemajuan untuk Radio Pilar.

Baca Juga :  Persatuan Wartawan Indonesia Buka Pendaftaran Peserta UKW

“Kita harapkan Radio Pilar menjadi media yang berkelas, dalam arti dapat dikelola secara propesional, tidak hanya sekedar hobi. Karena ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik, stasiun radio harus dikelola secara baik, hal itu tentu akan berdampak,untuk kesejahteraan crew, dan kemajuan radio itu sendiri,”tandasnya

Leave a Reply