Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat di gedung Mahligai Betason, Muntok , senin (15/1) telah disahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Bangka Barat.
Keempat raperda itu diantaranya Raperda penanggulangan kemiskinan, raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Bangka Barat tahun 2016-2025, raperda tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah, serta raperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 9 tahun 2011 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT Bank Pembiayaan Rakyat syariah Bangka Belitung.
Bupati Bangka Barat Drs. H Parhan Ali, MM dalam sambutannya menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Bangka Barat beserta DPRD Kabupaten Bangka Barat secara bersama mengesahkan empat raperda tersebut menjadi perda.
Menurut H. Parhan Ali pengesahan perda penanggulangan kemiskinan di perlukan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
“diperlukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan.” katanya.
Sedangkan rencana induk pembangunan kepariwisataan, menurut Bupati H. Parhan Ali mencakup aspek pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata serta kelembagaan kepariwisataan.
“pemda mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing dibidang kepariwisataan yang dilakukan melalui pemberian insentif fiskal dan non fiskal, kemudahan, promosi penanaman modal, dan pemberian informasi peluang penanaman modal sesuai dengam rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten /kota” katanya.
Sementara itu, pokok-pokok Penyerahan sumber keuangan daerah baik berupa pajak daerah, retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan urusan pemerintah kepada daerah yang diselenggarakan berdasarkan asas otonomi.
“Daerah harus memiliki sumber keuangan agar daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di daerahnya. ” ujarnya.
Terkait Penyertaan modal kepada pihak ketiga, menurut Bupati merupakan salahsatu sarana untuk menambah dan meningkatkan sumber pendapatan asli pemerintah daerah. Penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah maupun perusahaan swasta ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan amanah Undang-undang.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Keempat raperda itu ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat, H. Parhan Ali dan Ketua DPRD Bangka Barat, Hendra Kurniadi yang disaksikan oleh anggota DPRD, Sekretaris Daerah, H. Yunan Helmi, Asisten sekda, kepala OPD, serta tamu undangan lain, (rilis bag khp / Muhaimin)