Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Kota Muntok Berhasil ditangkap

by -4424 Views

Tim Kilat Menumbing Polres Bangka Barat bersama Polsek Muntok berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak bawah umur yang terjadi dua tahun lalu, yakni 14 Maret 2015 silam. Rabu 8 November 2017

BT, warga Kel. Tanjung Kec. Muntok menjadi korban persetubuhan DP (29) yang bekerja sebagai buruh harian warga Kp. Keranggan Kel Tanjung. Kejadian tidak mengenakkan itu dialami oleh korban pada dua tahun silam dan sudah melaporkan ke Polsek Muntok untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga :  Sat Reskrim amankan Suami Aniaya 2 Anak Kandung

Pada hari Selasa, 07 November 2017 sekitar pukul 01.00 wib siang, Polsek Muntok serta Tim Kilat Menumbing Polres Bangka Barat menangkap pelaku DP di Barak Pekerja Sawit PT. THEP Desa Kayu Arang Kec. Kelapa. Pelaku dijerat pasal karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Kapolsek Muntok Iptu Chandra Wijaya S.H, M.H seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan bahwa sesuai dengan LP B-171/III/2017/Babel/Res Babar/ Sek Muntok tanggal 14 Maret 2015 pelaku diketahui keberadaannya setelah sekian lama dilakukan pencarian.

Baca Juga :  Spesialis Pembobol Rumah Warga Diringkus Polisi

Tim Kilat Menumbing Polres Bangka Barat mendapat apresiasi dari Kapolres atas kinerjanya dalam mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang belum terungkap. Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Muntok untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *