PILARRADIO.COM, MENTOK – Polisi mengamankan Airsoft Gun dari seorang Bandar Narkoba berinisial Ms alias Un (29) warga Kampung Tanjung Sawah Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Selasa (15/7/2025) lalu.
Saat ditanya wartawan saat jumpa pers di Polres Bangka Barat, Ms mengatakan bahwa Airsoft Gun jenis revolver tersebut bukan miliknya.
“Sudah lama tidak dipakai, teman nitip,” kata tersangka MS kepada wartawan di Mapolres Bangka Barat pada Rabu (23/7/2025).
Ditanya kembali Airsoft Gun jenis Revolver yang diamankan polisi apakah untuk menakut-nakuti, ia membantahnya.
“Tidak boleh, tidak ada,” tambahnya.
Sementara, untuk bisnis haram jual narkoba jenis pil ekstasi dikatakan tersangka telah ia geluti selama empat bulan terakhir.
Ia menjual ekstasi karena kebutuhan hidup atau ekonomi.
Yang beli kawan-kawan sendiri, tidak ada anak sekolah, semua dewasa. Jualnya lewat WA, kebanyakan teman-teman sendiri, sama-sama kita,” katanya.
Diketahui, tersangka MS ditangkap polisi atas dugaan menjual narkoba jenis pil ekstasi ke para pecandu dunia malam. Harganya bervariasi, dari Rp. 350 ribu – Rp. 400 ribu per butir.
Ia ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (15/7/2025) malam pukul 00.15 WIB di rumahnya di Tanjung Sawah Mentok.
Saat ditangkap, polisi mendapatkan barang bukti 201 butir pil ekstasi berbagai warna dengan berat brutto 90,13 gram, 5 paket klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,00 gram dan satu airsoft gun jenis revolver.