Nah Ini Dia, Sempat di Pidana, Residivis Dukun Cabul Kembali Perdayai Pasien.

by -133 Views

PILARRADIO.COM – Seorang Dukun Cabul RB (50 th), residivis perbuatan seksual anak-anak dibawah umur di Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok kembali melakukan ulahnya. Perbuatan yang dilakukan sebelumnya pada tahun 2015 silam tak membuatnya jera, walaupun membuatnya mendekam di jeruji besi selama 5 tahun kini dilakukan kembali dan kali ini pelaku memperdayai salah satu korban anak dibawah umur (ABG) menjadi korban tersangka Dukun Cabul.

Perbuatan pelaku (RB) dilaporkan oleh korban kepada orang tuanya setelah kejadian. Orang tua langsung melaporkan ke Polres Bangka Barat dan polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, S.IK menyampaikan ungkap kasus pidana persetubuhan anak dibawah umur, Rabu (28/5/202).

Kapolres mengatakan, profesi pelaku sebagai tukang pijat alternatif membuatnya dengan mudah melakukan tipu daya terhadap korban sekaligus pasiennya.

Baca Juga :  Kasus AD, Tersangka Mucikari dan Eksploitasi anak dibawah umur sudah dilimpahkan ke Kejaksaan

“Berprofesi sebagai pijat alternatif, korban dengan mudah memperdaya pasien yang berobat datang kepada pelaku. Selain terhadap anak dibawah umur, tersangka juga melakukan pencabulan terhadap pasiennya yang datang untuk berobat,” terang AKBP Pradana.

Modus yang digunakan, lanjut Kapolres Pelaku adalah melakukan persetubuhan dengan bertujuan mengobati korban yang mana pelaku mengatakan di dalam tubuh korban terdapat jin atau makhluk ghaib.

“Pelaku mengiming-imingi korban menghilangkan jin tersebut dengan melakukan beberapa ritual, salah satu caranya dengan melakukan hubungan badan,” katanya.

Kapolres menyampaikan kronologis kejadian pelaku memperdayai korban.

‘”Di hari pertama, sang dukun menggunakan minyak melati dan air jeruk nipis yang digunakan korban untuk mandi, kemudian dengan alasan membuang barang-barang ghaib yang ada di badan korban, korban dibawa ke pantai untuk membuang baju-baju. Dalam perjalanan pulang dari pantai tadi singgahlah di hutan yang ada dibelakang rumah dekat rumah nenek korban, perbuatan dilakukan di dekat hutan tersebut.

Baca Juga :  BANGKA BARAT MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK

Korban yang sudah melapor, satu orang dan Kapolres mengharapkan masyarakat yang telah dirugikan atau diperdaya korban untuk melaporkan ke Polres Bangka Barat.

Harapan sekaligus kami menghimbau bagi masyarakat yang pernah mengalami kondisi demikian atau perbuatan yang serupa oleh tersangka, kami persilahkan untuk membuat laporan ke Polres Bangka Barat,” imbuhnya.

Tersangka dikenakan pasal :
1. Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 81 ayat 2.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

Leave a Reply