Polisi Ringkus Pelaku Penikaman Gara Gara Rokok

by -43 Views

PILARRADIO.COM, PARITTIGA JEBUS – Tim Reserse Polsek Jebus berhasil ungkap kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam terhadap saudara Sulkan (30 Tahun) warga Desa Tumbak Petar (Senin, 24/2/2025).

Kejadian Terjadi Sekitar Pukul 23.30 WIB, pada saat korban sedang bersantai di Simpang Tiga Dusun Tumbak Petar bersama satu teman korban sehabis menonton acara hiburan musik di Desa Limbung Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.

Kemudian datanglah pelaku inisial KSA (22 Tahun) meminta rokok kepada korban, kemudian korban memberikan rokok namun pelaku inisial IBL (24 Tahun) langsung memukul korban dan pergi bersama teman-temannya. Korban yang kesal dipukuli terus menemui para pelaku dan menanyakan alasan memukul korban, namun pelaku KSA langsung menusuk perut bagian sebelah kanan korban kemudian disusul pelaku IBL mengayunkan celurit ke bahu korban kemudian 5 (Lima) orang pelaku lainnya inisial SMD, RDO, DAN, IJG dan BU juga ikut memukuli korban menggunakan tangan kosong.

Baca Juga :  Edar Narkoba Sepasang Suami Istri Diringkus Tim Hantu Satresnarkoba

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusukan di bagian perut sebelah kanan korban dan luka goresan di bagian bahu hingga dada korban dan langsung di bawa ke Rumah Sakit Timah.

Mendapatkan Laporan Tersebut Tim Reserse Polsek Jebus yang dipimpin Ipda Ahmad Rohadi dan Ipda Eko Prasetyo S. Tr.k bergerak mencari para pelaku. Dengan berbagai kendala dan hambatan pukul 14.00 WIB, Tim Reserse Polsek Jebus berhasil menangkap para pelaku, (Jumat, 7/3/2025 ).

Baca Juga :  RSUD Sejiran Setason laksanakan pelatihan PPGD di Polres Bangka Barat

Tim memburu para pelaku bekerjasama dengan Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang dan Polsek Kelapa yang mana para pelaku bersembunyi di wilayah Pangkalpinang dan Kecamatan Kelapa.

Kapolsek Jebus Kompol Albert D. H Tampubolon, SH Seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan keberhasilan ungkap kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam.

“Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku, saksi dan Barang Bukti,” ungkapnya.

Leave a Reply