PILARRADIO.COM, MENTOK – Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025.
Surat tersebut menjelaskan terhadap penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu disampaikan beberapa hal dituliskan dalam surat tersebut.
Akibat kebijakan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) terpaksa merumahkan ratusan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak diperkenankan mengalokasikan pendanaan dan pembayaran gaji pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memenuhi kriteria terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Barat, Muhamad Soleh.
Sekda Bangka Barat Muhamad Soleh Soleh menjelaskan, Pemkab Bangka Barat telah menyampaikan lampiran surat ke masing-masing OPD terkait penganggaran gaji bagi pegawai Non ASN yang mengikuti seleksi ASN Tahun Anggaran 2024 pada 28 Februari 2025.
“Jadi kami mengikuti Surat Mendagri tanggal 14 Februari 2025 yang sifatnya sangat segera. Jadi, dalam surat itu dalam angka 3, daerah tidak diperkenankan menganggarkan bagi tenaga Non ASN yang TMS untuk mengikut seleksi P3K tahap kedua,” kata Sekda Bangka Barat, M.Soleh, Jumat (7/3/2025).
Dijelaskan, pada poin tiga dalam Surat Edaran, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai Non ASN bersangkutan.
“Ada yang di bawah dua tahun, ada yang mengikuti CPNS tidak lulus,” kata M. Soleh.
Dikatakan Soleh, kebijakan yang dilakukan Pemkab Bangka Barat semata-mata untuk menjalankan kebijakan perintah pusat terkait penganggaran gaji pegawai.
“Tentu itu adalah kebijakan pusat, kita penuhi. Kita masih membutuhkan nanti, kita harap suatu ketika dibutuhkan lagi. Tetapi menunggu kebijakan yang akan datang,” katanya.
Sementara, terkait persoalan anggaran pegawai dikatakan Soleh, selama ini dianggarkan Pemkab Bangka Barat dan bukan menjadi hambatan, apabila memberikan dampak ke pelayanan yang efektif.
“Ada, ya kebutuhan pegawai, walaupun gimana kita upaya dapat adakan anggaran. Kalau untuk kebaikan dalam memberikan pelayanan kita ada efektivitasnya,” jelasnya.
Sementara, terkait kebijakan Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB untuk melarang dan memberikan sanksi kepada Kepala Daerah Periode 2025-2030 apabila melakukan pengangkatan tenaga Non ASN atau sebutan lain baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa, dikatakan Sekda Bangka Barat itu belum dapat untuk ditindak lanjuti.
“Belum, itu hasil raker, nanti ditindak lanjuti melalui surat terkait dari MenPAN dan BKN,” tutupnya.