PILARRADIO.COM, MENTOK – Entah apa yang pantas diberi gelar pada Pria Lanjut Usia (Lansia) satu ini, inisial M alias S (64) Tua Tua Keladi atau Tua Tua Bejad ?
Terungkap, pria lanjut usia (Lansia) inisial M alias S (64) di Kecamatan Paritiga Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung, tega mensetubuhi keponakan sendiri yang masih dibawah umur sejak Sekolah Dasar (SD).
Tidak hanya keponakan yang diketahui anak yatim piatu itu, ternyata Pria Lansia itu juga mensetubuhi anak tirinya berkali-kali hingga keduanya kini telah berusia 17 tahun.
Kedua korban, diketahui bersama-sama tinggal atau satu atap dengan pelaku sejak Sekolah Dasar.
Perbuatan pelaku diketahui usai istri pelaku mendengarkan cerita dari kedua korban, kemudian istri pelaku melaporkan ke Polsek Jebus, pada Senin (10/2/2025) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama menjelaskan terkait ungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Berawal dari informasi yang diterima oleh Polisi pada Senin (10/2/2025) malam terkait tindak pidana persetubuhan di Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat diterima oleh unit Reskrim Polsek Jebus.
“Kemudian, kami menindak lanjuti informasi tersebut dan mengamankan terduga pelaku. Hasil penyelidikan ternyata pelaku mengakui melakukan persetubuhan maupun pencabulan terhadap keponakan maupun anak tiri dari pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama.
Dikatakan Fajar, dari hasil pemeriksaan dari saksi maupun pelaku bahwa terdapat dua orang anak yakni keponakan dan anak tiri dari pelaku.
“Pengakuan tersangka, anak tiri sudah dilakukan persetubuhan sejak berumur 11 tahun atau kelas 5 SD dan untuk keponakan sendiri dilakukan kurang lebih sejak menduduki bangku sekolah SMP,” ujarnya.
Kedua korban yang menjadi korban tersebut tinggal satu rumah dengan korban, melakukan perbuatan bejat tersebut karena adanya tekanan dan paksaan dari pelaku.
“Jadi, korbannya satu keponakan pelaku sendiri dalam kondisi yatim piatu dan satu lagi anak tiri pelaku. Mereka di bawah tekanan oleh pelaku,” katanya.
Fajar menambahkan, motif pelaku mensetubuhi korbanya karena pengaruh hawa nafsu yang tak terkendali dari video pornografi.
“Tersangka tega didasari atas hawa nafsu, memang hawa nafsu itu. Salah satunya akibat pornografi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku melancarkan aksi kejahatannya saat istrinya tidak mengetahuinya.
Korban juga, selama ini tutup mulut karena diancam oleh pelaku.
“Istri pelaku mengetahuinya baru-baru ini dan langsung melaporkan perkara ini ke polisi. Kondisi anak sendiri saat ini masih trauma dan kita bantu memulihkan psikologisnya,” terang Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama.
Sementara, untuk kondisi kedua korban dikatakan Fajar saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan terkait hamil atau tidaknya.
“Dari hasil pemeriksaan belum didapati informasi hamil atau tidak,” terangnya.
Pelaku disangkakan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.