PILARRADIO.COM, MENTOK – (RE) 30 tahun tak berkutik saat Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat meringkusnya di Kampung Teluk Rubiah Mentok Bangka Barat.
RE merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang di saksikan oleh RT setempat ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang diakui kepemilikannya oleh pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, SIK menjelaskan kronologis penangkapan.
Pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024, anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kampung Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok Bangka Barat.
Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB anggota mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku berinisial (RE) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.
Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) unit timbangan digital di sekitar tempat pelaku duduk. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu (bruto 1,06 gram), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk REDMI 12C warna hitam, 1 (satu) ball plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah plastik asoy bening, 1 (satu) buah alat skop terbuat dari pipet warna merah, uang tunai senilai Rp.240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).