BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat melaksanakan konferensi pers pengungkapan dua kasus penyalahgunaan Narkoba di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat.
Kegiatan Konferensi Pers di pimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Eddy Yuhansyah, Kapolres Mentok AKP Baskara Githea Erlangga dan Kasi Humas Ipda Ardianis menjelaskan dua LP yang berbeda, Kamis (27/07/2023).
LP Nomor : LP/A–16/VII/2023/SPKT/SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA BARAT/POLDA.
KEP. BABEL, tanggal 16 Juli 2023
LP Nomor : LP/A–04/VII/2023/SPKT/POLSEK MENTOK/POLRES BANGKA BARAT/POLDA
KEP. BABEL, tanggal 23 Juli 2023
Kasat Narkoba AKP Eddy Yuhansyah mengatakan ungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba ini satu kasus yang di ungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat dan satunya berhasil di ungkap oleh Polsek Mentok.
Kasat Narkoba AKP Eddy Yuhansyah menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 19:00 WIB di daerah waduk peltim Jln. Timah Raya Kel. Sungai Baru Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
“Anggota Satresnarkoba telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial RK (25) warga Kp. Air Terjun Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat yang diduga menyimpan jenis narkotika sabu dan melakukan penggeledahan ditemukanlah 28 (dua puluh delapan) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kotak rokok merk SAMPOERNA yang disembunyikan dibawah kursi sofa disamping rumahnya,” jelas Kasat Narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan 28 (dua puluh delapan) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal Putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,332 gram, 2 (dua) plastic klip bening kosong, 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam merk Symphonic, 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Smart 6 warna Biru menggunakan case Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna Biru dengan nopol BN 5862 RE, 1 (satu) helai celana warna Hitam, 1 (satu) buah Plastic Asoy warna Hitam,1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA warna Putih.
Tersangka an. RK di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun
penjara.
Kapolres Mentok AKP Baskara Githea Erlangga menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 00.10 WIB anggota unit Res-Intel Polsek Mentok berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki sdr. RR di Gang Matoa Kp. Pait Jaya Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 18 (delapan belas) paket klip bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna hitam.
RR (22) merupakan warga Perumahan PT. GSBL Desa Belo Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mentok guna penyidikan lebih lanjut, selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Barat,” tutur Kapolsek Mentok.
Barang bukti yang di amankan 1 (satu) buah plastic snack merk MIKAKO warna Kuning yang dilakban warna Hitam, 18 (delapan belas) paket klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna
Hitam dengan berat bruto 4,31 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Hitam nopol BN 8739 MK, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru Dongker.
Tersangka an. RR di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun
penjara.