MUNTOK – Ada 12 prioritas pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran tilang manual yang akan diterapkan kepolisian setempat. Beberapa di antaranya, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melampaui batas kecepatan dan over load serta over dimensi.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Bangka Barat, AKP M. Hardi pada saat menggelar sosialisasi yang dihadiri awak media dan masyarakat di Warung Kopi Nyaloi, Jum’at (5/5/2023).
Ia juga mengimbau kepada pengendara agar mentaati aturan lalu lintas yang berlaku terutama untuk generasi muda.
“Kami imbau masyarakat dan terutama generasi muda agar lebih mentaati aturan lalu lintas. Kami tak henti-hentinya mengimbau hal tersebut. Ada yang tertib ada yang belum, yang belum agar berubah demi keselamatan diri saat berkendara,” ungkap Hardi, Jumat (5/5/2023).
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka Barat (Babar) akan kembali menerapkan tilang manual setelah beberapa waktu lalu hanya memberikan imbauan atau teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya di wilayah hukumnya.
Tilang manual itu bakal diberlakukan pada Kamis 11 Mei 2023 mendatang. Hal ini berdasarkan keputusan dari pimpinan tertinggi Korlantas di Mabes Polri.
Kegiatan tilang manual yang akan dilaksanakan nantinya, bakal melibatkan semua unsur, satu di antaranya TNI. Hal ini dilakukan lantaran tilang manual ini bakal terapkan untuk semua kalangan baik masyarakat maupun penegakan hukum.
Tindakan pelanggaran ini untuk umum dahulu, karena instansi itu kan ada bagian tersendiri. Jadi nanti kalo ada sosialisasi kita gabungkan dari TNI dan Polisi serta Provos dan juga Kasiwas Polres Bangka Barat. (*)