PARITTIGA – Seorang pria bernama PE (22) tahun warga Dusun Sinar Kelabat RT. 10 Desa Cupat Parittiga Bangka Barat berhasil dibekuk tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
PE diamankan petugas lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 5,33 gram, Pada hari Kamis (06/4/2023).
Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK menjelaskan Tim Hantu Satnarkoba Polres Bangka Barat menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di rumah PE yang beralamat di Dusun Sinar Kelabat RT. 10 Desa Cupat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Jumat (07/04/2023).
“Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut. Sekira pukul 01.30 WIB Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria PE, pada saat anggota melakukan penggeledahan ditemukanlah 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak berwarna hitam yang terletak di atas drum dapur, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap bong, 2 (dua) bal plastik klip kosong,” jelas Eddy.
Untuk tindakan selanjutnya anggota tim Hantu Satnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan SA beserta barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Res Narkoba menyampaikan, “Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, kita akan terus kerja keras terus mensosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Narkoba.