Sat Narkoba Polres Bangka Barat Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu

by -145 Views

MUNTOK – Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu di kontrakan milik warga yang beralamat di Kampung Kadur RT.02 RW.04 Air Pancur Ranggam Desa Belo Laut Mentok Bangka Barat pada hari kamis (30/03/2023) Jam 20:00 WIB.

Penangkapan Pelaku RZ (36) tahun Warga Kampung Sungai Daeng Muntok Bangka Barat dengan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu seberat bruto 0,90gram.

Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK menjelaskan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat ditempatkan tersebut sering dijadikan sebagai transaksi narkoba, Senin (03/04/2023).

Baca Juga :  SOSIALISASI PEMBINAAN BELA NEGARA

“Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari masayarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di kontrakan seorang warga yang beralamat di Kampung Kadur RT.02 RW.04 Air Pancur Ranggam Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut,” Ujar Kasat Narkoba.

Sekira pukul 20.00 WIB Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan 1 (satu) orang pria RZ di kontrakan warga yang beralamat di Kampung Kadur RT.02 RW.04 Air Pancur Ranggam Desa Belo Laut Mentok Bangka Barat, pada saat anggota melakukan penggeledahan terhadap RZ ditemukanlah 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di disimpan di kantong celana warna coklat sebelah kanan, kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemkab Bangka Barat Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penggemukan Sapi dengan Pemprov DKI

“Dari perbuatan Tersangka Ran als Randut diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” jelas Kasat Narkoba.

Leave a Reply