MUNTOK – Bawaslu Kabupaten Bangka Barat menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Mekanisme Penyelesaian Proses Pemilu. Kegiatan yang dihadiri oleh 30 Calon partai politik peserta pemilu, media dan penyelenggara pemilu.
Kegiatan tersebut mendatangkan Narasumber penggiat pemilu Firman Pardede, anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung Rosmala dan Anggota Bawaslu Bangka Barat Erika Herlina yang dilaksanakan di gedung Ruang Pertemuan KWP, Rabu (12/10/2022).
Penggiat Pemilu Firman Pardede saat menyampaikan sosialisasi mengharapkan penyelesaian sengketa pemilu dapat dilakukan melalui Bawaslu.
“Hanya ada satu cara menyelesaikan sengketa pemilu adalah melalui Bawaslu, Bawaslu berdasarkan Undang Undang dan Bawaslu adalah lembaga yang diberikan kewenangan penyelesaian sengketa dalam pemilu,” katanya.
Disampaikan dalam penyelesaian pemilu memiliki beberapa tahapan, dari menerima permohonan, proses administrasi, mediasi, dan ad judikasi.
Sementara itu Anggota Bawaslu Bangka Barat Erika Erlina menerangkan bahwa kegiatan dimaksudkan memberikan pengetahuan kepada peserta pemilu tentang mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta partai politik tentang Fasilitasi Mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu”, jelasnya.
“Diharapkan dapat Meminimalisir terjadinya sengketa pemilu dalam proses tahapan pemilu pada tahun 2024 mendatang, untuk itu diperlukan koordinasi kerjasama dari partai politik, agar pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan aman, damai dan hasil dari pemilu nantinya memberikan manfaat untuk masyarakat juga melahirkan pemimpin-pemimpin yang dapat memajukan daerah khususnya Bangka Barat,” jelas Erika.
Rosmala selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung menambahkan kuncinya dibutuhkan komunikasi yang efektif, baik antara penyelenggara dan peserta pemilu dan masyarakat, agar tidak terjadi sengketa dalam pemilu 2024 nanti,” tandasnya.