Bawaslu Sosialisasikan Aturan Pemilu Bagi ASN.

by -0 Views

MUNTOK – Bawaslu Kabupaten Bangka Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan hukum Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kegiatan diikuti oleh 30 Orang Kepala Sekolah SD Se kabupaten Bangka Barat dan berlangsung di Gedung KWP Mentok Kabupaten Bangka Barat, Selasa (27/9).

Sosialisasi digelar sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu terhadap netralitas ASN. Sebagai informasi, hasil evaluasi dari setiap pemilu dan pemilihan, netralitas ASN memiliki jumlah pelanggaran terbanyak.

Ketua Kabupaten Banngka Barat Rio Febri Fahlevi, S.H.,M.H, saat membuka acara mengharapkan sosialisasi ini juga disampaikan oleh para Kepala Sekolah kepada bawahan dan masyarakat di Sekolah masing-masing, agar pelanggaran pemilu dapat dicegah.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dewi Rusmala, M.Pd Selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan sejumlah regulasi terkait ketentuan netralitas ASN, beserta sanksi administrasi maupun pidana pemilu apabila kedapatan melanggar.
Objek pengawasan netralitas ASN ini merujuk pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018, yang nantinya hasil pengawasan ataupun laporan yang mengandung dugaan pelanggaran netralitas ASN akan ditindaklanjuti, salah satunya memberi rekomendasi kepada ASN agar dilakukan pengambilan sanksi,” tegasnya.

Baca Juga :  Kabar Gembira Buat Penyelenggara Pemilu KPU 2024.

Kesalahan persepsi di kalangan sebagian masyarakat mengenai ASN, banyak yang beranggapan bahwa ASN adalah PNS. “Padahal berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014; ASN bukan cuma PNS. ASN adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yaitu Pegawai Sipil Negara (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkapnya.

Dr. Derita Prapti Rahayu selaku Narasumber juga mengapresi kegiatan yang dilaksanakan Oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Barat ini. Ibu Derita yang menyampaikan Materi dengan Tema Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu Serentak 2024.

3 faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN. Adapun ketiga faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN yakni: pertama, ketidaktahuan atau minim informasi ASN bahwa sikap dan tindakannya sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas; kedua, adanya intimidasi atau tekanan kepada ASN untuk mendukung kandidat tertentu; dan ketiga, secara sadar memberikan dukungan kepada rekan, keluarga dan atau atasannya dengan harapan mendapatkan promosi jabatan. “Fenomena ketidaktahuan marak terjadi dengan perilaku media sosial termasuk ASN,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Bangka Barat Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkades

“Berhubung tidak lama lagi kita memasuki tahapan pemilu, saya mengajak seluruh teman-teman ASN khususnya di Sekolah Dasar untuk tetap mengedepankan netralitas ASN dan tidak memihak, dan kita semua berharap agar asas netralitas selalu dikedepankan, dengan begitu kita bisa terhindar dari intervensi-intervensi politik yang bisa terjadi,” pungkasnya. Rio Juga mengingatkan ASN agar tidak main-main dengan regulasi yang diatur untuk membatasi ASN terjun dalam politik praktis.

“Aturan yang diberlakukan tentu ada sanksi, untuk itu mari sama-sama menjaga agar pelanggaran pemilu berasal dari pelanggaran ASN ini tidak terjadi lagi, khususnya di wilayah Kabupaten Bangka Barat,” pesannya.

Rio juga berharap pada Pemilu tahun 2024 tidak ada kasus ASN yang tidak netral Karena Berdampak Buruk Terhadap Karir Bapak/Ibu Selaku Kepala Sekolah yang Notabenenya Seorang ASN“, ujar Rio.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *