OPERASI ANTIK MENUMBING 2022, POLRES BANGKA BARAT UNGKAP TINDAK PIDANA NARKOBA.

by -0 Views

MUNTOK.. Polres Bangka Barat berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan rincian TKP Kecamatan Muntok 3 (tiga) kasus, Kecamatan Tempilang 1 (satu) dan TKP Kecamatan Simpang Teritip 1 (satu) kasus. Saat Konfrensi Pers Operasi Antik Menumbing 2022 disampaikan oleh Kabag Ops Kompol Evri Susanto SIK SH, didampinggi Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah depan kantor Sat Reskrim Narkoba, Senin (14/2/2022)

Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Evri Susanto SIK SH, seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan selama operasi Antik mulai tanggal 01 Februari s/d 12 Februari 2022

Baca Juga :  Bawa Ganja Mahasiswa Asal Sumsel Ditangkap Tim Hanoman

“Dalam Operasi Antik ini Sat Narkoba berhasil mengamankan ke 9 pelaku di lima TKP.
Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 9 (sembilan) paket dengan berat bruto 6,88 gram. Dengan jumlah tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang dengan 8 orang jenis kelamin laki-laki dan 1 orang jenis kelamin perempuan. Sehingga Polres Bangka Barat mengungkap kasus sebanyak 3 (tiga) Target operasi (TO) dan 2 (dua) Non TO,”ungkap Kabag Ops

Baca Juga :  Polres Bangka Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 35 Kg

Ia meneruskan “Adapun pasal yang di terapkan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”jelas Evry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *