OPERASI ANTIK MENUMBING 2022, POLRES BANGKA BARAT UNGKAP TINDAK PIDANA NARKOBA.

by -884 Views

MUNTOK.. Polres Bangka Barat berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan rincian TKP Kecamatan Muntok 3 (tiga) kasus, Kecamatan Tempilang 1 (satu) dan TKP Kecamatan Simpang Teritip 1 (satu) kasus. Saat Konfrensi Pers Operasi Antik Menumbing 2022 disampaikan oleh Kabag Ops Kompol Evri Susanto SIK SH, didampinggi Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah depan kantor Sat Reskrim Narkoba, Senin (14/2/2022)

Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Evri Susanto SIK SH, seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan selama operasi Antik mulai tanggal 01 Februari s/d 12 Februari 2022

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Dan Pengedar Sabu

“Dalam Operasi Antik ini Sat Narkoba berhasil mengamankan ke 9 pelaku di lima TKP.
Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 9 (sembilan) paket dengan berat bruto 6,88 gram. Dengan jumlah tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang dengan 8 orang jenis kelamin laki-laki dan 1 orang jenis kelamin perempuan. Sehingga Polres Bangka Barat mengungkap kasus sebanyak 3 (tiga) Target operasi (TO) dan 2 (dua) Non TO,”ungkap Kabag Ops

Baca Juga :  Konferensi Pers Narkotika, Polres Bangka Barat Sita 2 Kg Ganja

Ia meneruskan “Adapun pasal yang di terapkan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”jelas Evry

Leave a Reply