Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi

by -536 Views

PILARRADIO.COM, MENTOK – Pasangan Suami Istri di Mentok Kedya S (45) dan Y (42) diciduk Polisi, sekitar pukul 00.05 WIB di kediamannya yang beralamat di RT 003 Kelurahan Tanjung Bangka Barat Kamis dini hari (8/5/2025).

Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dari penggeledahan yang dilakukan kedua pelaku, polisi menemukan 18 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan 6 butir pil diduga ekstasi berlogo RR warna
kuning.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua unit handphone, satu dompet kain, satu sekop dari sedotan, satu tas selempang serta uang tunai sebesar Rp.600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Baca Juga :  Ringankan Biaya Pengobatan Jenika, PT Timah Tbk Serahkan Bantuan untuk Balita Penderita Jantung Bocor.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri karena kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti telah kami amankan dan saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Baca Juga :  Rayakan Ulang tahun yang Ke 5, PT RSBT Ingin Dekat ke Masyarakat dan Bersinergi Dengan Pemerintah

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Reply