MUNTOK. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang penggunaan Rapid Test Antigen sebagai pemeriksaan covid19. Bangka Barat dikategorikan masuk dalam kriteria B.
Di dalam KMK tersebut terdapat 3 kriteria berdasarkan perhitungan waktu pengiriman sampel dan di terimanya hasil pemeriksaan sampel serta ada tidaknya gejala yaitu kriteria A, B dan C
Jura Bicara Covid-19 Bangka Barat M.Putra Kusuma S.KM M.EPid menerangkan bahwa kriteria B tsb sifatnya dimanis menyesuaikan kondisi yg ada ( bisa di kriteria a, b dan c ) sesuai surat dari Kadinkes Babar kepada kadinkes prov nomor 800/808/dinkes/2021 tentang penentuan kriteria dalam penggunaan antigen sebagai diagnostik covid19.
“Berkaitan hal tersebut, di mulai per tanggal 1 Maret 2021 setiap pemeriksaan rapid antigen positif sdh dapat di klasifikasikan sebagai kasus konfirmasi Covid19 untuk kontak erat, bergejala dan suspek tanpa perlu di lakukan pemeriksaan lanjutan menggunaan test PCR dan di lakukan tatalaksana kesehatan masyarakat sesuai pedoman konfimasi covid19,”jelas Putra Kusuma
Ia,meneruskan “Akan tetapi bila kasus kontak erat/suspek, bergejala dan negatif rapid antigen di lanjutkan dengan pemeriksaan test PCR.
Untuk kasus asimtomatik atau tidak bergejala dgn kasus antigen positif tetap akan di lanjutkan dg pemeriksaan PCR sebagai hasil akhir diagnostik,”ujarnya
Kriteria asimtomatik itu sendiri yaitu periksa antigen atas keperluan perjalanan, masuk ruang operasi, masuk RS dg rawat inap, keperluan pekerjaan yg sebelumnya tidak terdeteksi adanya kontak dg kasus konfirmasi maupun tanda gejala yg muncul mengarah ke covid 19.
Penekanan lainnya ada pada apakah orang tersebut kontak erat, bergejala/suspek dalam menentukan arah tatalaksana selanjutnya,”tutup Jubir Covid 19 M.Putra,Kusuma, melalui rilies disampaikan kepada media.