TEMPILANG – Personel Polsek Tempilang berhasil mengungkap kasus miras ilegal pada hari Rabu Tanggal 06 Januari 2021, sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di Pinggir Pantai Selepuk Ds. Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.
Anggota unit reskrim polsek Tempilang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu R.T.A Sianturi, S.H. M.H. langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Sdr. ZU Als ED di pinggir pantai selepuk Ds. Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat. Kamis (07/01/2021)
“Kemudian anggota polsek Tempilang melakukan penggeledahan dan di temukan 45 (empat puluh lima) bungkus pelastik bening yang berisi minuman keras jenis arak yang di simpan di dalam pelastik warna hitam yang di simpan di semak- semak. dan ditemukan juga uang total Rp. 55.000. (lima puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan minuman keras jenis arak tersebut” jelas Kapolsek
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di di Pinggir Pantai Selepuk desa Air Lintang Tempilang Kab. Bangka Barat menjual minuman beralkhohol jenis arak. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tempilang guna proses lebih lanjut,” tutupnya