MUNTOK. Pelaku pengerusakan plank tulisan ” Giri Sasana Menumbing ” di d.estinasi wisata Bukit Menumbing, berhasil ditangkap Tim unit Reskrim-Intel Polsek Muntok dipimpin oleh IPDA Intan Diputra, S.H., M.Si. Polisi berhasil mengungkap kasus
dan menangkap dua tersangka yang berasal dari lubuk linggau dan Lampung di antaranya HK dan W. Rabu(06/01/2021).
Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ferdiansah, SIK melalui Kapolsek Muntok AKP Taufik Zulfikar, S.H, Kanit Reskrim Polsek Muntok IPDA Intan Diputra, S.H., M.Si mengatakan pengungkapan kasus pengerusakan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku Tindak Pidana Pengrusakan berada di seputaran Kemang Masam desa. Air Putih Kecamatan Muntok kabupaten Bangka Barat.
“Anggota unit reskrim-intel polsek Muntok yang di pimpin langsung oleh saya IPDA Intan Diputra, S.H., M.Si melakukan lidik, sekira Pukul 01.30 Wib bertempat di Kontrakan orang tua Sdr. Hengky yang beralamat di dusun Kemang Masam desa Air Putih Muntok kemudian anggota Unit Reskrim-Intel Polsek Muntok langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengrusakan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Muntok guna proses lebih lanjut,”terang Taufik
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana Subs Pasal 406 KUHPidana tentang Pengerusakan.