Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Alat Tangkap Ikan DKP

by -0 Views

MUNTOK. Kejaksaan Negeri Bangka Barat telah menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi program kegiatan penggadaan sarana alat tangkap ikan Dinas Perikanan dan Kelautan yang menyeret tersangka Mantan Kacab Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung cabang Muntok dengan inisial KPH

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam program kegiatan fasilitas sarana dan alat bantu penangkap ikan, yang dilakukan oleh oknum Mantan Pimpinan Cabang PT BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Bank Syariah Babel (BSB) Cabang Muntok.” ungkapKejari Bangka Barat Helena Oktavianie dalam Konferensi Pers, di Aula Kejari Bangka Barat. Senin (11/05/2020).

Baca Juga :  PN Muntok Gelar Sidang Kedua Pengrusakan Kebun Sawit PT SNS.

Helena berharap dalam waktu dekat kasus korupsi yang sudah berjalan dua tahun ini segera cepat diproses.

” Kasus ini sudah terlampau lama buat saya, sudah dua tahun jadi mohon juga bantuan dari rekan-rekan semua agar kita bisa juga didukung. Kita harapkan dalam waktu dekat kita bisa langsung ke penuntutan,”harapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *