MUNTOK. Dengan menggunakan ajian ‘Semar Mesem”, ST (56th) mampu menaklukkan ABG sebut saja Mawar (14th), gadis belia yang mempunyai keterbelakangan mental tsb. Dengan bujuk rayunya akan memenuhi keinginan korban asalkan mau memenuhi keinginan nafsu pelaku.
Dukun Abal abal, yang telah mempunyai istri tsb, mengaku korban adalah tetangga, ia tertarik dengan korban, ditambah korban mempunyai keterbelakangan mental, maka muncul niat busuk pelaku.
“Saya suka (tertarik) dengan dia, adalah gadis tetangga, karena ada keterbelakangan mental, lalu saya bujuk rayu, dengan menggunakan ajian “Semar Mesem” yang akan memenuhi apa yang korban inginkan, asalkan korban mau menuruti keinginan (nafsu)nya,”kata ST
Ulah dari pelaku, korban kini berbadan dua (hamil), pelaku dilaporkan pihak keluarga ke polisi dengan tuduhan pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolres Bangka Barat AKBP M.Adenan dalam Konprensi Pers Jum’at 14/2/2020 membenarkan kejadian tsb, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Barat.
“Pelaku pengganiayaan pencabulan anak dibawah umur ST (56Th),telah kita amankan, dan berkas telah diserahkan ke Kejaksaan menuju proses pengadilan. Pelaku diancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu kita telah menerima tiga laporan kasus pencabulan anak dibawah umur lainnya,”ungkap Adenan
Adenan berharap kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anaknya.
“Kepada orang tua agar lebih memperhatikan anaknya, karena hal ini dapat menimbulkan trauma dan dapat merusak generasi bangsa kita. Kurangnya pengawasan orang tua, menyebabkan mengancam tindak kejahatan terhadap anak,”imbuh Kapolres