Syarat Dukungan Calon Independen Pilkada Babar 12.872 DPT – Pardi: Calon Independen Bentuk Kedaulatan Rakyat

by -1001 Views

MUNTOK. Dalam Pilkada Bangka Barat 2020, Calon independen atau perseorangan yang ingin bertarung memperebutkan Babar 1, harus mendapat dukungan 10% dari jumlah DPT tahun 2019, dan harus menyertakan bukti dukungan dalam bentuk surat pernyataan dan copy KTP dari pendukung.

“Jumlah dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020 adalah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah DPT Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Bangka Barat, Yaitu 10% (sepuluh persen) dari 128.716 maka dukungannya adalah 12.872 dan harus tersebar paling sedikit di 4 kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Barat” ujar Ketua KPU Babar Pardi, saat sosialisasi
Keputusan. KPU Bangka Barat No. 58/PL.02.2-Kpt/1905/KPU-Kab/X/2019 tentang Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020, bertempat di Kedai Kopi Kaluarga (K3) Muntok, Rabu (30/10/2019).

Baca Juga :  Rudianto Tjen Resmikan Kantor DPC PDIP Bangka Barat - Kantor DPC Adalah Kantor Rakyat

“Pendukung harus melampirkan foto copy KTP dan surat pernyataan dukungan dari pendukung yang ditandatangani masyarakat dan harus tersebar diminimal empat kecamatan yang ada
Pemberkasan akan KPU umumkankan bulan Nopember 2019, pemberkasan akan dimulai bulan 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020,”ungkap Pardi

Pardi mengajak peran serta masyarakat dalam pilkada Bangka Barat, baik sebagai penyelenggara, pengawas, pemilih ataupun sebagai calon. baik melalui jalur parpol ataupun melalui jalur independen, Pemilu ini milik seluruh warga masyarakat, calon independen merupakan salah satu bentuk kedaulatan rakyat.

“Sudah banyak bukti lewat jalur independen terpilih seperti di Bukit Tinggi, Tasikmalaya,dan beberapa tempat lain terpilih. Tidak menutup kemumgkinan ada calon calon yang mempunyai kekuatan besar di masyarakat, mempunyai basis masa yang jelas, mampu untuk mencalonkan diri melalui jalur independen. dan harus kita apresiasi sebagai bentuk kedaulatan rakyat,”ujar Pardi

Baca Juga :  Baru 6 Parpol Serahkan Berkas Caleg

Ditambahkannya “Kedaulatan rakyat itu milik pribadi hak rakyat, itu prinsip, tidak mesti diberikan kepada partai politik, juga bisa diberikan kepada setiap individu. Selama ini kedaulatan rakyat hanya diberikan kepada partai politik, karena hanya partai politik yang mampu mengajukan pemimpin.
Harapan kita kedepan kedaulatan rakyat itu diberikan langsung kepada individunya, siapa yang mau didukung menjadi calon Bupati, Ini yang harus dirubah meandset kita, “tutup Pardi

Leave a Reply