Muntok – Kejaksaan Negeri Bangka Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 95 perkara yang telah Incraht (berkekuatan hukum tetap) di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Selasa (15/10/2019) pagi
Kajari Bangka Barat Helena Oktaviani SH MH memimpin jalannya pemusnahan barang bukti tsb, hadir dalam acara tsb, Ketua DPRD Bangka Barat,H Badri Syamsu, Plt. Sekda Bangka Barat, M. Effendi, Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad AdenanvAS SIK SH, Dandim 0431/BB, Letkol Inf. Agung Wahyu Perkasa, Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Golom Silitonga, OPD di lingkup Pemkab Bangka Barat, serta tamu undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Oktavianne SH MH, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen kejaksaan bersama Kepolisian, BNN, Kejaksaan, Pengadilan, untuk mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Penegak hukum, kerja bersama Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan sebagai eksekutor makanya kita melakukan ini, pemusnahan barang bukti ini,” jelas Helena
Dijelaskannya “Dalam giat dilaksanakan pemusnahan barang bukti dari 95 perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Mentok, terdiri dari penistaan agama 1 perkara, narkotika dan psikotropika sebanyak 50 perkara serta pidana umum sebanyak 44 perkara,”terang Kajari
Kasi Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Hendra Saputra SH MH menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin dilakukan Kejari Bangka Barat.
“Pemusnahan yang dilakukan hari ini adalah barang bukti periode Maret hingga Oktober 2019, setelah putusan dari Pengadilan Negeri Mentok,”jelas Hendra