MUNTOK. Dua orang pelaku penjarah material terak di area Type O Unmet, RU alias Ka , dan MU alias Ji, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bangka Barat di rumah .kediaman pelaku masing masing, setelah mendapat laporan dari pihak keamanan Pusmet.
Kasat Reskrim AKP Rais Muin S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan,AS.SH.S.IK. membenarkan tentang penangkapan dua orang penjarah Terak Timah di Unmet
“Adapun kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 sekira pukul 16.40 Wib ketika pelapor dan 2 ( dua ) orang rekannya pulang dari kegiatan pengamanan kunjungan tamu dari Kementrian Perekonomian di Pabrik Pengolahan SHP ( Sisa Hasil Produksi ) milik PT. Timah yang berada di Dusun Tanjung Ular Muntok Bangka Barat,”terang Rais Muin
Menuju Pabrik Unit Metalurgi PT. Timah Muntok, saat melewati jalan raya Peltim melihat KA dan 1 ( satu ) orang temannya sedang mengeluarkan barang berupa 2 (dua) buah karung dari dalam pagar area Type O ke luar pagar, dimana saat itu KA berada di luar sedangkan 1 ( satu ) orang lainnya berada di dalam pagar
Melihat hal tersebut pelapor besama rekan- rekan langsung menghentikan kendaraan dan mencoba untuk menanyakan kepada KA dan temannya tersebut mengenai tujuan dan barang apa yang mereka keluarkan tersebut, tetapi saat melihat kedatangan pelapor bersama rekannya, KA yang berada di luar tersebut langsung melarikan diri meninggalkan 2 ( dua ) buah karung tersebut , kemudian tidak lama kemudian 1 ( satu ) orang lainnya yang saat itu masih berada di dalam pagar areal TYPE O juga melarikan diri dengan cara melompati pagar TYPE O.
Selanjutnya pelapor melakukan pemeriksaan isi terhadap 2 ( dua ) karung tersebut. Saat itu pelapor baru mengetahui bahwa isi 2 ( dua ) karung tersebut adalah pasir yang mengandung material timah ( Terrak ),”jelasnya
“Pada hari Sabtu tanggal 28- 09 -2019 sekira pukul 22.00 wib bertempat di Gg. Siswa Desa. Belo Laut Kec. Muntok Bangka Barat tim opsnal Sat.Reskrim Polres Bangka Barat yang dipimpin Oleh Ipda Hafiz Febrandani S. Tr. K berhasil mengamankan satu pelaku atas nama Ru Als. Ka
dilanjutkan pukul 22.30 wib tim berhasil mengamankan satu pelaku lainya atas nama Mu Als. Jai di Kp. Pait Desa Belo Laut Kec. Muntok Bangka barat sesuai dengan laporan polisi diatas,”ungkap Rais Muin
Kasat Reskrim AKP RAIS MUIN, S.I.K menjelaskan Pelaku Dan Barang Bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat Guna penyelidikan lebih lanjut
“Barang Bukti yang di amankan adalah 2 ( dua ) karung yang berisi pasir mengandung material timah ( Terrak ) dengan berat kurang lebih 59 Kg.”tutupnya