Sat Binmas Polres Babar Himbau Warga Tak Bakar Hutan

by -824 Views

MUNTOK. Sat Binmas Polres Babar Memberikan pengertian dan pemahaman UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup serta dampak hukum dan ancaman serta denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.Sabtu, (24/8/ 2019)

Kanit Binmas Menghimbau warga masyarakat untuk mengawasi lahan di tempat tinggal masing masing serta tidak membuka perkebunan atau lahan dengan cara membakar.

Baca Juga :  Peringati Hari Sampah, PT Timah Tbk Dukung Even Kemah Sampah di Bangka Barat

Warga masyarakat dapat mengerti dan memahami terkait UU yang mengatur tentang kebakaran hutan, lahan (KARHUTLA ) serta dampak dan ancaman hukumnya bagi masyarakat

Masyarakat peduli terhadap lingkungan sekitar dan dapat mengawasi areal lahan/kebun masing masing sehingga dapat meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta bahaya ISPA

Warga tidak lagi membuka kebun atau lahan dengan cara membakar, atau dengan sengaja menghidupkan api atau membuang puntung rokok sembarangan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Sinergi dengan Forkompinda dan Pencinta Lingkungan, PT Timah Tbk Rehabilitasi Lahan Pasca Tambang di Hutan Tahura Bukit Menumbing

Kasat Binmas IPTU Taufik Zulpikar S.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan kamtibmas kepada masyarakat kp batu balai kel Tanjung kec Muntok Bangka Barat.dapat mengerti dan memahami terkait UU yang mengatur tentang kebakaran hutan, lahan (KARHUTLA )

Leave a Reply