Muntok. Bertempat di gedung Sriwijaya, Umet MuntokKomisi Pemilihan Umum, (KPU) Kabupaten Bangka Barat,mengelar rapat pleno perolehan kursi partai politik hasil pemilu tahun 2019.
dan penetapan 25 calon anggota legislatif hasil pemilu 2019 di Kabupaten Bangka Barat (Jum’at, 19/7/2019)
Penetapan 25 caleg terpilih tersebut setelah KPU Bangka Barat menerima surat dari KPU RI tanggal 17 Juli dan Putusan MK yang dinyatakan tidak ada sengketa pemilu di Bangka Barat.
“Sesuai aturannya setelah kita menerima putusan MK, paling lambat 5 hari setelahnya harus dilakukan penetapan. Kita menerima surat dari KPU RI dan putusan MK terkait hasil pemilu tanggal 17 Juli 2019. Hari ini merupakan hari kedua dan kita sudah melaksanakannya,” kata Pardi, Ketua KPU Bangka Barat usai menggelar Rapat Pleno Penetapan perolehan kursi Parpol dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Babar 2019, Jumat (19/7/2019).
Rapat pleno dihadiri perwakilan partai politik, Bawaslu Bangka Barat, Pemda Bangka Barat, Forkopimda Bangka Barat dan perwakilan Ormas di Bangka Barat.