Muntok. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat bersama pemda Bangka Barat sepakat mengesahkan tiga rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Kabupaten Bangka Barat, Kamis (11/7/2019).
Tiga raperda yang resmi disahkan menjadi perda yakni Perda Pengelolaan Zakat, Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Pengelolaan Cagar Budaya.
Ketua DPRD Bangka Barat, Drs Samsir berharap dengan disahkannya tiga raperda (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) diharapkan dapat membantu kinerja pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)Bangka Barat.
“Tiga perda yang kita sahkan. Dari 3 perda ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Bangka Barat, ”harap Samsir.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Markus, anggota DPRD Bangka Barat, Forkopimda, dan Sekda, Asisten, OPD, KPU, Bawaslu, serta tamu undangan.