Muntok. TPS 04 desa Sangku kecamatan Tempilang direkomendasi Bawaslu untuk dilakukan Pungutan Suara Ulang (PSU). Pasalnya Bawaslu menemukan adanya permasalahan di DPT dan DPK saat pencoblosan. Demikian disamppaikan Bawaslu Bangka Barat Rio Febri Pahlevi ditemui diiruang kerjanya, Jum’at, (19/4/2019)
“Kita rekomendasikan untuk TPS 4 di Desa Sangku, Kecamatan Tempilang untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Rio
Rio menjelaskan dari hasil pengawasan di TPS 4 Desa Sangku ditemukan ada pemilih yang tidak masuk DPT, DPTB dan DPK tetapi memilih.
“Setelah di cek NIK di alamat asal ternyata tidak terdaftar sebagai pemilih,” kata Rio.
Di TPS 4 Desa Sangku jumlah DPT laki-laki sebanyak 136 orang dan 238 perempuan. Sedangkan DPTB hanya ada delapan orang saja.
Terkait dengan pelaksanaan PSU di TPS4, Rio mengatakan berdasarkan aturannya bisa dilakukan 10 hari setelah hari H pencoblosan.
“Kapan akan dilakukan kita menunggu KPU. Tapi berdasarkan PKPU nomor dilakukan 10 hari setelah hari H,” terang Rio
Menanggapi rekomendasi Bawaslu tersebut Ketua Ketua KPU Bangka Barat, Pardi mengatakan rekomendasi PSU tersebut belum sampai ke tingkat kabupaten.
“Ada rekomendasinya, tapi baru sampai tingkat kecamatan saja dan kita masih mempelajarinya, tapi rekomendasi ke kita (kabupaten) belum ada. Kalaupun mau dilakukan PSU kita siap saja,” kata Pardi.
Dia menjelaskan PSU yang direkomendasikan oleh bawaslu itu terkait ada beberapa pemilih yang tak terdaftar di DPT. Tetapi dari hasil pengecekan KPU Babar ke catatan sipil pemilih tersebut masuk dalam DPT.
“Dari hasil verifikasi KPU, kata Pardi ternyata 6 orang masuk dalam DPT, tetapi berada diluar dapil. Kemudian 5 orang tidak masuk DPT tapi memiliki KTP elektronik.
Kalau masuk DPT tentunya boleh memilih diluar TPS terdaftar tapi menggunakan A5. Meskipun tidak terdaftar tapi punya KTP elektronik juga punya hak untuk memilih. Jadi menurut kami tidak ada masalah dengan DPT di TPS 4 Desa Sangku itu. Tapi kami masih mempelajari bagaimana rekomendasi dari Bawaslu soal PSU,” jelas Pardi