Tidak Dapat Menunjukkan Bukti Kepemilikkan, Pelaku Curat Perhiasan diciduk Polisi

by -1128 Views

Muntok. Saat hendak menjual sejumlah perhiasan He alias Pe warga dusun I Muara dua Sumsel, tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikkan dan nota penjualan diinterogasi oleh kepolisian. Setelah dinterogasi akhirnya He alias Pe mengaku bahwa perhiasan tersebut dari hasil pencurian di jl. kapten Zein, Muntok.


Perhiasan berupa, gelang sepuhan emas 70 buah, Anting perak 150 buah, Gelang perak 38 buah, Anting sepuhan emas 83 buah, kalung emas 20 buah dan anting emas 45 buah,berhasil diamankan polisi

Baca Juga :  Kembali Terjadi Perdagangan Manusia di Kota Muntok, Korban dihargai 200.000

Kasatreskrim polres Bangka Barat AKP Rais Muin S.ik Seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan pengungkapan kasus berawal dari kasus pencurian dengan pemberatan pada hari Jum’at 20-4-2018,jam 00.30 WIB diJl Kapten Zein Muntok, pada jam 15.30, polisi berhasil meringkus tersangka.

“Tersangka kami ringkus tidak lebih dari 24 jam, saat akan menjual kembali barang dari pencurian dengan pemberatan tersebut, kejadian pada Jum”at 20-4-2018 jam 00.30 WIB di Jl Kapten Zein Muntok, pada jam 15.30 pelaku berhasil diringkus karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikkan atau nota penjualan,”ungkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *