Polsek Muntok Ungkap Kasus Perdagangan Manusia

by -5915 Views

Muntok.(13/10/2017).
Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Muntok yang di Pimpin langsung Kapolsek Muntok amankan Pelaku Tindak Pidana Trafiking (perdagangan orang) Sdr.AP,16 Thn, Pelajar (SMK N 1 Muntok) Islam, Kp.Tanjung Kel.Tanjung Kec.Muntok Kab.Bangka Barat.(berperan sebagai mucikari) di kost/penginapan Sin-sin kp. Pal 2 Ds. Air Belo Kec.Muntok Kab.Bangka Barat sesuai laporan polisi Nomor : LP/ A -579 /X/2017/Babel/Res Babar/Sek Muntok, sekitar pukul 18.00 Wib tanggal 13 Oktober 2017.

Adapun kronologis Penangkapan Pada hari Jumat tgl 13 Oktober 2017 sekira pukul 17.30 Wib telah dilakukan penangkapan Tindak pidana human traficking (perdagangan orang) di kost/penginapan Sin-sin kp. Pal 2 Ds. Air belo kec. Muntok kab. Babar berawal pada saat informasi dari masyarakat bahwa sering adanya prostitusi terselubung di kontrakan Sin-sin Pal 2 Ds. Air belo kec. Muntok dan selanjutnya anggota Reskrim dan Intel Polsek muntok yg dipimpin kapolsek muntok langsung melakukan penyelidikan dan memang benar di temukan prostitusi terselebung kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku An. AP sbg mucikari yg memperdagangkan korban An.Sdri.Ant terhadap anggota Polisi yg melakukan penyamaran kemudian ditemukan sdr.AP dan sdri.Ant serta polisi yg menyamar didalam kamar sedang penginapan tersebut serta didapatkan juga barang bukti sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), dan dari tangan pelaku An. AP di dapati uang senilai Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yg merupakan komisi dari memperdagangan korban serta dari tangan korban An. Anita didapati uang senilai Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yg mrupakan bagian yg diberikan oleh pelaku dari hasil memperdagangkan korban tsb,dan setelah di intrograsi memang benar pelaku sdr.AP mengaku telah memperdagangkan sdri.anita sebagai pekerja seks.
*Barang bukti :
– 1(satu) buah handpone Oppo type F3
– 1(satu) buah handpone samsung type Galaxy frame
– 1(satu) buah handpone Oppo type A37
– Uang senilai Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dg rincian : 2 lembar pecahan 100.000 dan 12 lembar pecahan 50.000

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Kp.Air Samak berhasil ditangkap

Kapolsek Muntok Iptu Candra Wijaya SH,MH Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi SIK.MH membenarkan kejadian tersebut dan petugas mengamankan tersangka serta Barang bukti. dan Akibat perbuatannya, AP Saat ini telah diamankan di Mapolsek Muntok guna penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *