Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hari ini Bupati Bangka Barat Drs. Parhan Ali, M.M. didampingi Sekda Bangka Barat, Drs. Yunan Helmi, M.Si., dan beberapa Pejabat OPD Bangka Barat serta dihadiri juga perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara E-filing dalam acara Pekan Panutan yang dilaksanakan di Ruang OR I Komplek Perkantoran Terpadu Kabupaten Bangka Barat (Jumat, 16/03/2018)
E-Filing merupakan tata cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui jalur Internet. Artinya sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet maka kita dapat menyampaikan SPT kapanpun dan dimanapun, 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu. Cepat, mudah dan aman tanpa harus terkendala dengan jalanan yang macet dan antrian wajib pajak yang panjang.
Dalam sambutannya Bupati Bangka Barat Drs. Parhan Ali, M.M. menekankan untuk mengisi laporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan dengan Benar Lengkap dan Jelas. Parhan ali menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Bangka Barat dapat tergugah kesadaran dan kepedulianya dalam memenuhi kewajibanya perpajakan khususnya untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh baik untuk orang pribadi dan Badan Usaha.
Kepala KPP Pratama Bangka, Dwi Hariyadi, dalam sambutannya juga mengingatkan kepada para wajib pajak untuk mengisi SPT Tahunan dengan Benar Lengkap dan Jelas yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Peluncuran KSWP
Melanjutkan acara ditempat yang sama.
Bupati Bangka Barat Drs. Parhan Ali, M.M meluncurkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) ditandai dengan pemukulan “Gong” yang didampingi langsung oleh Kepala KPP Pratama Bangka dan disaksikan oleh Sekda Bangka Barat, beberapa Pejabat OPD dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
KSWP adalah adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. Dasar diluncurkannya KSWP yakni Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 112 tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan Pemda.
Dwi Hariyadi mengatakan bahwa KSWP ini merupakan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pemberian layanan publik. Prosesnya yaitu dengan melakukan verifikasi terhadap NPWP dan pelaporan SPT pemohon layanan publik, dalam hal ini SPT Tahunan 2 tahun sebelum pengajuan.
Parhan ali mengatakan Sejak Tahun 2017 Kabupaten Bangka Barat melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat telah melakukan program KSWP di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Dengan diluncurkannya KSWP ini, diharapkan kesadaran dan kepedulian wajib pajak dapat meningkatkan pendapatan negara signifikan.
Acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada 5 wajib pajak pembayar pajak besar di wilayah Bangka Barat yaitu: CV. Rifana, CV. Dua Serangkai, Eddy, Rudy Darmawan, dan Uno Budiarto, penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Bangka Barat didampingi oleh Kepala KPP Pratama Bangka.