POKJA WARTAWAN BANGKA BARAT KECAM KRIMANALISASI WARTAWAN

by -1470 Views

MUNTOK. Kelompok Kerja (POKJA) wartawan Bangka Barat mengecam keras kriminalisasi terhadap wartawan. Kecaman tersebut ditandai dengan melakukan Aksi Solidaritas atas penganiayaan yang dilakukan oleh oknum LSM,dan wartawan mingguan, kepada wartawan Belitung Disa Arisandi. Aksi dilakukan di dua titik, di Tugu Sukarno Hatta dan dihalaman polres Bangka Barat
Di polres Bangka Barat Pokja wartawan Bangka Barat diterima oleh Kasat Bimas AKP Nanang Suwardi mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi S.ik MH.

“Aksi ini dilakukan serentak oleh seluruh
wartawan yang tergabung dalam PWI Bangka Belitung di seluruh kabupaten/kota di Bangka Belitung. Ini salah satu bentuk kepedulian kita sesama jurnalist. Kita minta kepada kepada kepolisian agar pelaku-pelaku kekerasan kepada wartawan segera diusut tuntas, jangan ada lagi kekerasan kepada wartawan,stop krimanalisasi kepada wartawan,”kecam Husni

Baca Juga :  Samsir Sebut Media Adalah Penyambung Pesan Terpercaya

Husni menambahkan dalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis, seorang wartawan
dilindungi oleh UU Pers, ini bentuk diskriminasi kepada wartawan.

“Dalam melakukan tugas sebagai jurnalist,seorang wartawan dilindungi UU Pers, segala bentuk yang menghalangi tugas apalagi melakukan penganiayaan kepada wartawan adalah bentuk diskriminasi kepada wartawan, jelas melanggar UU Pers, harus ditangkap dihukum sesuai UU,” tandas Husni

Baca Juga :  Pupuk Silahturahmi, Kasatpolair Nyanyi Bareng Di KTP

Sementara itu Kasat Bimas Polres Bangka Barat AKP Nanang Suwardi mendukung aksi yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) wartawan Bangka Barat,menurutnya hal ini tak semestinya terjadi. Kepolisian akan menindaktegas setiap pelaku kekerasan, termasuk dengan wartawan.

“Kami dari kepolisian mendukung apa yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) wartawan. Segala bentuk kekerasan, melanggar UU, Kepolisian akan menindaktegas pelaku kekerasan kepada wartawan
. Hal ini tidak semestinya terjadi bila pelaku memahami UU Pers.”sesal Nanang”

Leave a Reply