H-7 BATAS AKHIR PEMBAYARAN THR

by -1930 Views

Muntok. Dinas Penanaman Modal,Pelayanan Perizinan satu pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat menghimbau kepada perusahaan atau pengusaha agar dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR), kepada pekerja paling lambat H-7.

Hal itu disampaikan Hairullah S.P Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan satu pintu,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bangka Barat.
Ini juga menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 3/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.

Baca Juga :  TINGKATKAN PELAYANAN, RSUD SEJIRAN SETASON TAMBAH HARI PRAKTEK DOKTER SYARAF

“Sesuai dengan surat edaran Menteri Krtenagakrrjaan di wajibkan kepada perusahaan/pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari debelum hari raya (H-7). Dan apabila perusahaan tidak mengindahkan himbauan dari menteri, tentunya nanti akan ada sangsi kepada perusahaan tersebut, sesuaian dengan Undang-undang yang berlaku,” jelas Hairullah.

“Besarnya kisaran THR bila pekerja sudah satu tahun bekerja mendapat satu bulan gaji, bila dibawah satu tahun di tentukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur oleh undang undang,” ungkap Hairullah.

Baca Juga :  Gubernur Hidayat Arsani Lantik Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Terpilih, Ini Pesannya.

“Kami himbau kepada perusahaan atau pengusaha untuk memperhatikan himbauan ini,” ajak Hairullah, mengakhiri wawancaranya.

Leave a Reply