Bandar Narkoba Di Dor Polres Bangka Barat

by -1305 Views

Berakhir sudah petualangan Gunawan Alias Aquan. Bandar besar narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) buruan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Babar, Bandar besar yang telah lama menjadi Target Operasi (TO) polisi ini di tangkap di rumah kontrakan nya di jalan Letnan Murod, KM 5 Palembang Sumatera Selatan, Senin (15/5/2017) pagi kemarin.

Namun dalam penggeledahan itu, tim yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Andri Eko Setiawan SIK, tidak menemukan barang bukti narkoba. Polisi hanya menyita telepon genggam yang kerap di gunakan Aguan bertransaaksi narkoba.

” Tersangka Aquan merupakan TO dan DPO kami. Yang bersangkutan kami tangkap di tempap persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di jalan Letnan Murod, Palembang,” ujar Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi SIK  Kasat Narkoba AKP Andri Eko Setiawan SIK di gedung Catur Prasetya Polres, Selasa (17/5/2017)

Lebih lanjut di katakan Hendro, Warga gang Petak 15, Kelurahan Tanjung, Kecamaatan Muntok itu terpaksa dihadiahi timaah panas lantaran berusaha kabur dan melawan saat akan di tangkap.

Dalam melancarkan bisnisnya, Aguan di kenal licin dan suka berpindah-pindah. Bahkan dirinya berulang kali lolos dari sergapan polisi.

Baca Juga :  Selama 12 Hari, Polres Bangka Barat Operasi Tertib Menumbing 2023

” Pelaku terpaksa kami tembak karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap. Pelaku ini juga di kenal licin dan suka berpindah-pindah. Bererapaa kali ia lolos dari penangkapana,” ujar Hendro.

Peran dan keterlibatan Aguan sebagai gembong narkoba terkuak, bedasarkan keterangan anak buahnya Megi dan Yuyun,  yang telah lebih dulu di tangkap polisi. Tak hanya Megi, naama Aguan juga kerap di sebut-sebut bandar dan pengguna narkoba yang di amankan jajarannya belum lama ini.

Dari keterangan Megi dan Yuyun tersebut,  jajaran Polres Bangka Barat, lalu menetapkan Aguan sebagai DPO dan TO. Nanun tak mudah bagi polisi untuk melacak keberadaan Aguan. Sebab pasca penangkapan Megi dan Yuyun, pria keturunan Thionghoa itu memilih kabur dan bersembunyi ke Palembang.

” Terkuaknyaa peran Aguan sebagai gembong narkoba, dari pengakuan sejumlah anaak buahnya yang lebih dulu di tangkap sebelumnya. Sejak itu kami menetapakan Aguan sebagai DPO dan TO,” pungkasnya.

Selain meringkus Aguan, jajaran Sat Narkoba  juga merikus 4 bandar narkoba lainnya. Mereka adalah Adi Sapta Putra Alias Tata, Rendy Agustiana alias Ottoy, Munawir alias Nawir, dan Tika Suri alias Tika. Ke empat penggunaa sekaligus bandar narkoba ini di tangkap di lokasi dan tempat berbeda.

Baca Juga :  Polres Bangka Barat tetapkan Empat Tersangka kasus Laka tambang Inkonvensional di Parit Tiga

Tata merupakan satu jaringan dengan pelakau Ottoy. Keduanya di tangkap polisi, di kawasan Belo Laut Muntok, Kamis (27/4/2017) lalu. Dari keduanya jajaaran Satuan reserse narkoba Polres Babar pimpinan AKP Andri Eko Setiawan SIK menyita 4 paket sabu, 2 timbagan digital, sepeda motor dan 2 buah telepon gengam.

Sementara Nawir diketahui masih satu jaringan dengan Tika. Keduanya di tangkap di kawasan Jebu Laut, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kamis (11/5/2017) lalu. Dari tangan pasangan kawin sirih ini polisi menyita barang bukti 10.40 gram narkoba jenis sabu.

” Selain menangkapap Aguan, kami juga meringkus 4 jaringan pengedar sabu lainnya. Tata merupakan satu jaringan dengan Ottoy dan Tika merupakan satu jaringan dengan Nawir. Dari tangan Nawir anggota menyita puluhan paket sabu,” jelas Hendro.

Hendro menambahkan kelima tersangka di kenakan pasala 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman minimala 6 tahun penjara.(L3)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *