MUNTOK. Kepolisian resort polres Bangka Barat melaksanakan giat Press Releasse ungkap kasus narkoba di laksanakan di Gedung Catur Prasetya Mapolres Bangka Barat Senin (3-4-2017).
Giat di sampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi S.ik M.H didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Andri Eko Setiawan Sik.
Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi mengatakan Ungkap kasus narkoba Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan sdr. Sanen sering di lakukan untuk tempat pesta narkoba. Mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyidikan dan pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekira pukul 22.00 wib, anggota sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penggebrekan tersebut dirumah kontrakan Sanen yang berlokasi di kp. Sawah kel.Tanjung kec. Muntok kab. Bangka Barat. Saat di lakukan penggebrekan didapati 2 orang laki-laki yaitu sdr. Sanen dan sdr. Kamal yang di duga sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,ketika di geledah ditemukan 1 alat isap, 1buah pirex, 1 paket sabu sisa pakai dan 2 buah korek api gas. Selanjutnya kedua pelaku di amankan di mapolres Bangka Barat berikut dengan barang bukti.

Setelah menangkap Sanen dan Kamal polisi mendapatkan info bahwa ada seorang perempuan
sering melakukan transaksi jual beli jual beli sabu-sabu, anggota sat Resnarkoba menangkap Yuyun dan Novi, di kp.Teluk Rubiah kec.Muntok. Setelah dilakukan pengeledahan di temukan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik bening di duga sabu dan menurut keterangan Yuyun sabu tersebut milik sdri.Nofi dan Nofi pun mengakui. Berdasarkan informasi Nofi bahwa barang di dapat dari sdr. Erwansyah dan polisipun menangkap Erwansyah di Kp Jawa Lama kel. Sungai Daeng kec.Muntok kab. Bangka Barat saat di geledek di temukan barang bukti berupa;
Sabu-sabu 56 bungkus plastk ,3 buah handphone,1buah buku catatan penjualan, dan uang sejumlah Rp 23.000.000,”papar Hendro
Kemudian Sat Narkoba Polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut, dari keterangan Novi polisi menangkap Frenky(pengguna) dan Edo.
Jumlah sabu-sabu yang di sita total 58,22 gram dari seluruh tersangka.
Tersangka Sanen dan Kamal saat ini dititipkan di LP Muntok, dan Yuyun, Nofi, Erwansyah, Frenky dan Edo diamankan di polres Bangka Barat,”jelas Kapolres Hendro





